Terkini.id, Jakarta-Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengklarifikasi jumlah tersangka dalam kecelakaan mematikan truk tanki pertamina di Jalan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022.
Sebelumnya dalam insiden yang menewaskan 10 orang, dinyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetap dua tersangka.
Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa sampai sekarang tersangka dalam kasus kecelakaan mematikan berjumlah satu orang.
“Saya koreksi, tersangka itu satu yaitu sopir. Yang kernet masih berstatus saksi,” ujar Latif saat dihubungi wartawan pada Kamis, 21 Juli 2022, dikutip dar tribunnews.com.
Setelah klarifikasi ini, polisi memastikan bahwa tersangka dalam kecelakaan itu adalah Supadi, seorang sopir truk pertamina.
Sementara rekannya, Kasira, masih menjadi saksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa sopir truk pertamina dan kernet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Cibubur, Bekasi.
Keduanya dianggap bertanggung jawab karena dugaan lalai berkendara, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penentuan tersangka telah diselidiki oleh sub direktorat penegakan hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya dan Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi Kota.
“Telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus ini, pertama terhadap saudara S yakni sopir truk tangki BBM tersebut dan kedua saudara K, ini kenek truk tangki BBM tersebut,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022, diikutip dari tribunnews.com.
Keduanya dikenakan pada pasal kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan kematian.
Aturan ini diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dari undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam peraturan tersebut, ancaman pidana maksimum adalah hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimum Rp 12.000.000.
“(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain,” ucap Zulpan.
Zulpan juga menjelaskan, saat ini kasus ini masih diselidiki oleh Direktorat Lalu Lintas Metro Jaya dengan bantuan Tim Traffic Accident Analysis (TTA) dari Korps Lalu Lintas Markas Kepolisian Nasional.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemukan penyebab pasti kecelakaan mematikan ini. Kecurigaan sementara dari penyebab kecelakaan itu terjadi karena rem blong.
“Dugaan sementara penyebab kecelakaan ini rem blong tapi tentunya pihak Ditlantas Polda Metro dibantu Korlantas Polri akan lakukan olah TKP lebih mendalam dengan menurunkan Tim TAA agar menemukan penyebab konkretnya,” kata Zulpan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
