Meskipun membantah tuduhan, Abdul Haris melalui kuasa hukumnya tetap menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maros, khususnya kepada para wali santri, atas keresahan yang timbul akibat pemberitaan ini.
Pesantren Ambil Sikap Tegas
Di sisi lain, pimpinan Pondok Pesantren Hj Haniah, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk memperketat aturan. Ke depan, kami akan membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati,” ujar Arif.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Saat ini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh
Polres Maros.
- Bupati Sidrap Paparkan Terobosan Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian
- Sinergi Dinas Kesehatan dan P2KB, Latih Kader, Perkuat Langkah Percepat Penurunan Stunting di Jeneponto
- RS Mata JEC ORBITA Makassar Perkenalkan PRESBYOND untuk Atasi Gangguan Penglihatan Usia 40 Tahun ke Atas
- Wujudkan Target Percepatan Penurunan Stunting, Ribuan Kader Posyandu dan TPK Jeneponto Ikuti Pelatihan Khusus
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture
Evaluasi Sistem Pengawasan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan pesantren. Para pengamat pendidikan menyerukan agar lembaga pendidikan berbasis agama meningkatkan transparansi dan sistem perlindungan bagi santri.
Lembaga pendidikan seperti pesantren harus menjamin keamanan santri.
Masyarakat kini menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus langkah konkret pesantren untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
