Terkini.id – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melakukan pembongkaran lubang septic tank yang menjadi tempat pembuangan janin hasil aborsi.
Pembongkaran dilakukan polisi di dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2023.
Pembongkaran tersebut merupakan buntut praktik aborsi ilegal yang dilakukan di dalam rumah kontrakan tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, janin hasil aborsi dibuang ke dalam lubang septic tank.
“Pembongkaran terhadap septic tank, tempat yang diduga pembuangan janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SN,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada media, Senin 3 Juli 2023.
“Yang bersangkutan telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang lebih psien di rumah ini,”lanjutnya.
Kombes Komarudin menyebut, dalam perkara ini, terdapat 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka merupakan penjahat kambuhan kasus serupa, yakni SN (51) dan NA (33). Keduanya juga merupakan eksekutor yang melakukan aborsi serta mencari calon pasien.
“Dia (SN) belajar otodidak, termasuk yang di Duren Sawit. Di Duren Sawit dia sebagai asisten, membantu proses aborsi. NA bertugas sama termasuk jaringan Cikini, dia spesialis mencari pasien,”urainya.
Komarudin juga mengatakan aksi kejahatan ini bermula ketika NA mencari sebuah rumah kontrakan untuk praktik ilegalnya.
“NA kemudian merekrut SN, ibu rumah tangga yang pernah melakukan tindakan aborsi meski tidak memiliki keahlian dalam dunia medis,”jelasnya.
NA kata Komarudin mengontrak rumah kontrakan tahunan, tapi ia hanya mengontrak selama 6 bulan lantaran ia mengaku mengontrak karena rumahnya sedang direnovasi.
“Pengakuan NA yang meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki sehingga hanya sementara saja di sini,”bebernya.
“Dan itu juga, NA itu tidak selalu tinggal di sini kadang sore, kadang malem sudah keluar dari rumah ini kosong,” ujar Komarudin.
Selain SN dan NA, polisi juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka, yakni SW, berperan sebagai orang yang membantu praktik aborsi.
SA berperan sebagai sopir antar jemput pasien, dan 5 tamu yakni JW, IR, IF dan AW dan MK.
Dalam sekali aksinya, klinik aborsi ini membanderol harga antara Rp 2,5 – Rp 8 juta untuk menggugurkan janin di bawah usia tiga bulan.
Sementara jika janin sudah di atas tiga bulan, kisaran harga untuk aborsi dibanderol senilai Rp15 juta
“Mereka mematok atas dasar usia kandungan,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (suara.com jaringan terkini.id).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
