Terkini.id, Jakarta – Seorang warga bernama Yudi Syamhudi ditangkap aparat kepolisian lantaran dianggap menyebarkan video kelompok Negara Rakyat Nusantara. Dalam video itu, kelompok ini mengusulkan pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Video yang disebarkan oleh Yudi Syamhudi lewat YouTube tersebut sempat viral dan menghebohkan publik Tanah Air.
Yudi pun ditangkap polisi lantaran dinilai telah menyebarkan berita bohong alias hoaks dan dianggap melakulan makar sehubungan dengan aksinya menyebarkan video Negara Rakyat Nusantara tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor: LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
“Makar dan atau menyebarkan berita bohong,” kata Argo, seperti dilansir dari Suara, Jumat, 31 Januari 2020.
Saat ini, kata Argo, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahab di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya, satu buah flashdisk berisi rekaman video, satu buah handphone milik pelaku, dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.
Pelaku, kata Argo, dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Video Negara Rakyat Nusantara yang disebarkan oleh pelaku di media sosial sempat membuat geram masyarakat Indonesia karena mengusulkan pembubaran NKRI.
Video itu diunggah oleh pelaku lewat akun YouTube-nya “Yudi Syamhudi Suyuti” pada 27 Oktober 2015 lalu.
Usai diunggah, video itu telah ditonton oleh 18.000 orang. Dalam video, tampak seorang laki-laki berbicara dengan mengatasnamakan Negara Rakyat Nusantara.
Di belakang laki-laki tersebut juga tampak sebuah bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang terpajang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
