Terkini.id, Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Selain Rizieq Shihab, pihaknya juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Yusri, Kamis 10 Desember 2020 seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun kelima tersangka lainnya selain Rizieq, kata Yusri, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS, penanggung jawab acara, SL, dan kepala seksi acara, HI.
“Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” ujar Yusri.
- Raih Pendanaan Riset dan Pengabdian 2026, Kalla Institute Perkuat Komitmen Tri Dharma
- Wamen Kebudayaan Giring Ganesha Resmikan Kampus Lingkar, Dorong Ekosistem Kreatif di Makassar
- Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Promo Funventure Weekend Special untuk Liburan Hemat
- Kantongi ISO 21001:2018, Poltekpar Makassar Tingkatkan Standar Pendidikan Vokasi
- Kolaborasi Lintas Negara, Fakultas Vokasi Unhas Bahas Teknologi Akuakultur dan Ilmu Kelautan
Status tersangka kepada Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya tersebut ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan saat terjadinya kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November, lalu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa 8 Desember 2020.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
Mengutip Cnnindonesia.com, kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun pimpinan FPI itu mangkir.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
