Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tarik Tambang IKA Unhas

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tarik Tambang IKA Unhas

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kepolisian Resos Kota Besar atau Polrestabes Makassar telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan tarik tambang IKA Unhas yang menyebabkan korban jiwa. Tersangka berinisial RS.

“Dia penanggung jawab,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu, 24 Desember 2022.

Kendati begitu, dia mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan lantaran selama pemeriksaan RS dinilai kooperatif.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP. Bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP yang dilanggar beserta ancaman hukuman bagi tersangka.

Bunyi Pasal 359 KUHP:

Baca Juga

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Bunyi Pasal 360 KUHP:

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

“Karena lalainya maka mengakibatkan orang meninggal dunia,” ucap Reonald.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.