Terkini.id, Bantaeng – Menindaklanjuti laporan kepolisian nomor LP/146/V/2020/SPKT tanggal 30 Mei 2020 dengan perkara dugaan Mal Praktik di Rumah Sakit Anwar Makkatutu, Polres Bantaeng telah mengambil keterangan korban dan saksi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, kepada terkini.id, Rabu, 3 Juni 2020 yang dikonfirmasi lewat pesan whatsappnya.
“Iya, kita tangani,” kata AKBP Wawan Sumantri dengan singkat.
Ditanya terkait proses penanganannya, AKBP Wawan Sumantri mengatakan dalam pemeriksaan saksi pelapor.
“Sementara pemeriksaan saksi pelapor, dua orang pelapor dan korban telah diambil keterangannya,” jelas AKBP Wawan Sumantri.
Sementara itu, korban, Nursanti warga BTN Pepabri Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Jeneponto membenarkan bahwa suaminya dan saksi telah diambil keterangannya oleh pihak Polres Bantaeng.
“Iya, kemarin suami saya sudah diambil keterangannya, sekarang kami menunggu proses selanjutnya,” kata Nursanti.
Pasien Nursanti melalui suaminya melaporkan oknum dokter di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng ke Polres Bantaeng pada tanggal 30 Mei 2020 lalu.
Dengan dengan tanda bukti laporan nomor: TBL/146/V/2020/SPKT, dengan perkara dugaan Malpraktek di Rumah Sakit Anwar Makkatutu Bantaeng yang diduga dilakukan oleh oknum dokter RS Bantaeng.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
