Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran 150 Gram Sabu, Terduga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran 150 Gram Sabu, Terduga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

S
Syarief

Penulis

Terkini, Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IS Bin I beserta barang bukti sabu seberat 150 gram (bruto) di BTN Lontara Indah, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto pada Rabu, 25 Februari 2026, Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran Hamid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal, Aiptu Asriel Alam, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di BTN Lontara Indah, Lorong V.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan terhadap aktivitas terduga pelaku,” kata AKP Andi Imran Hamid.

Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran 150 Gram Sabu, Terduga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga

Barang Bukti yang Disita

Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Narkotika: 2 sachet plastik klip besar dan 6 sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu (Total bruto 150 gram).

Alat Pakai: 1 batang pireks kaca, 1 set alat isap (bong), dan 1 sendok pipet.

Perlengkapan Edar: 1 unit timbangan digital (skill) dan 100 lembar plastik klip kecil kosong.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.