Terkini.id, Jakarta – Dalam kasus bentrok antara ormas Forum Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) di Pasar Lembang, Ciledug beberapa waktu lalu. Kini Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka.
Kombes Deonijiu De Fatima Kapolres Metro Tangerang Kota menyebutkan bahwa, kedua tersangka tersebut berasal dari ormas PP.
Ia juga mengatakan, keduanya tersangka tersebut saat ini juga telah ditahan oleh polisi.
“Iya betul, dua tersangka dari Pemuda Pancasila,” tuturnya.
Deonijiu mengatakan, penetapan dua orang tersangka itu dilakukan pihaknya usai melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan pada Jumat 19 November 2021 lalu.
Ia bahkan menjelaskan bahwa, keduanya terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
Selain itu, kata Deonijiu mereka juga terbukti menjadi pelaku pengrusakan sejumlah tempat usaha di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug.
“Yang bersangkutan membawa sajam. Pada saat itu yang melakukan penyerangan itu dari kelompok PP,” ujarnya. Dikutip dari CNN. Senin 22 November 2021.
Kendati demikian, Deonijiu mengaku pihaknya masih akan mengembangkan kasus bentrokan tersebut. Dia meyakini masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan akibat bentrok di pasar Lembang.
Deon menambahkan, kedua tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sebagai informasi, bentrokan antara FBR dan PP terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang pada Jumat, 19 November 2021 malam.
Dari informasi yang dihimpun, bentrokan itu bermula dari konvoi salah satu ormas yang tengah merayakan ulang tahun.
Setelahnya, terjadi perdebatan atau cekcok antara kedua belah pihak, hingga berujung pada bentrokan fisik antara FBR dan Pemuda Pancasila.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
