Pria Penyebar Video Seks dengan Pacarnya Ini Bakal Dicambuk, Didenda dan Dibui 5 Tahun!

Pria Penyebar Video Seks dengan Pacarnya Ini Bakal Dicambuk, Didenda dan Dibui 5 Tahun!

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Singapura – Pria penyebar video seks dengan pacarnya ini bakal dicambuk, didenda dan dibui 5 tahun! Seorang pria di Singapura divonis penjara selama 12 minggu lantaran menyebarkan secara sengaja video porno bersama pacarnya. Awalnya, si pria itu menyebarkan video tersebut kepada sepupunya setelah ‘dengan sang pacar. Vonis penjara itu sendiri dijatuhkan pada Kamis 9 Desember 2021.

Masalah penyebaran video ini dimulai ketika pria dan pacarnya bertengkar terkait masalah keuangan dan hubungan mereka pada 20 September 2021 lalu. Si perempuan kemudian memblokir akun WhatsApp (WA) pria tersebut lantaran pertengkaran itu.

Lantas, enam hari kemudian si pria mengirimkan video seks yang dilakukan bersama perempuan tersebut kepada sepupunya. Si pria tahu kalau video itu akan mempermalukan pacarnya dan berharap rasa malu tadi membuat si pacar mau berbicara kepadanya, mengingat akun WA-nya masih diblokir.

Si pria juga mengancam perempuan itu akan membuat video itu viral di media sosial (medsos) jika si perempuan tidak kunjung menghubunginya.

Keesokan harinya, si pacar yang berstatus korban mengadukan kepada polisi video seks yang memuat dirinya beredar tanpa persetujuan (consent). Adapun pengacara si pria, Sunil Sudheesan mengungkapkan jika video itu dikirim ke sepupu korban dan kemungkinan penyebarannya sangat kecil.

Tidak hanya itu, seperti dilansir dari Channel News Asia via CNNIndonesia, Jumat 10 Desember 2021, Sudheesan mengatakan kalau kliennya sangat sedih lantaran kekasih perempuannya itu sudah mendapatkan pacar baru.

Sementara itu, rekaman video seks antara si pria dan pacarnya dilakukan dengan persetujuan keduanya atau suka sama suka.

Kedua orang ini berpacaran sejak 2018. Sang perempuan yang kala itu sedang telanjang, tahu kalau ia sedang direkam dan memberikan persetujuan.

Kendati demikian, perempuan tersebut meminta pacarnya untuk menghapus video seks itu. Si pria mengklaim ia sudah menghapus video tadi namun ternyata belum dihapusnya.

Hakim Distrik Marvin Bay menilai ada pelanggaran kepercayaan yang dilakukan si pria. Tak hanya membohongi si korban, pria itu juga mengirim video tadi ke sepupunya ketika hubungan mereka sedang runyam.

Hakim itu juga mengatakan, apa yang dilakukan si pria malah menghancurkan hubungannya dengan korban, bukan menyelamatkannya.

“Sangat salah dan sesat bila orang menggunakan video intim yang diambil dalam keadaan rentan, sebagai senjata untuk menjaga hubungan yang gagal tetap hidup,” tegas si hakim.

Penyebaran video intim secara sengaja itu, bikin si pria terancam hukuman hingga penjara hingga lima tahun. Selain itu, ia juga akan didenda, dicambuk, bahkan kombinasi antara ketiganya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.