GIMNI: Produsen Takut Ikuti Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi Setelah Pengungkapan Kasus Ekspor Minyak Goreng

GIMNI: Produsen Takut Ikuti Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi Setelah Pengungkapan Kasus Ekspor Minyak Goreng

R
Ainur Roofiqi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan setelah pengungkapan kasus ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung ada ketakutan pada produsen minyak goreng. 

“Produsen takut untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini,” jelas Sahat Sinaga dalam keterangan resmi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 20 April 2022.

Sahat Sinaga yang juga merupakan seorang pengusaha mengaku, ditelpon oleh banyak anggota GIMNI yang ingin mundur dari program minyak goreng curah bersubsidi

Kendati demikian, Sahat mengatakan mereka telah tercatat dalam Sistem Informasi Industri Naional (SIINAS) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sehingga dia tetap menyarankan para anggotanya untuk tetap memasok minyak goreng curah bersubsidi.

Sahat pun menyebut GIMNI akan menyerahkan seluruh persoalan hukum yang menyeret anggotanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pun mengaku sebagai Direktur GIMNI akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus ekspor minyak goreng oleh Kejagung. 

“Gimni akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini,” tegas Sahat.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Wisnu Wardhana. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pihak dari perusahaan produsen minyak goreng. 

Ketiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan tersangka diduga telah melakukan mufakat jahat dengan pemohon agar diberikan kelancaran proses penerbitan izin ekspor minyak goreng. 

Pemberian izin ekspor tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Kementerian Perdagangan, yaitu kebijakan pemenuhan dalam negeri (DMO) dan penetapan harga dalam negeri (DPO) terhadap minyak goreng.

Kasus ekspor ini telah diteliti oleh Jaksa sejak Januari 2021 sampai Maret 2022. Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan kebijakan kepada produsen minyak goreng berupa DMO dan DPO agar perusahaan yang mengekspor minyak goreng dapat diregulasikan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.