Terkini.id, Jakarta – Pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng untuk kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Untuk harga selanjutnya akan mengikuti mekanisme pasar sehingga akan menghapus perbedaan harga antara pasar modern dan tradisional.
Dengan kebijakan ini, pedagang diharapkan tidak lagi menimbun pasokan minyak goreng karena dapat menjual dengan harga normal.
“Maka masyarakat tidak perlu lagi, tidak ada manfaat lagi untuk melakukan borong memborong dengan black market, sehingga pasar dapat dipenuhi dalam waktu dekat,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Rabu 16 Maret 2022.
Sinaga kemudian memprediksi harga minyak goreng di pasaran Indonesia akan menyentuh harga Rp25 ribu per liter untuk kemasan premium.
Sedangkan untuk kemasan sederhana dapat mencapat Rp23 ribu per liter.
Sinaga menyebut prediksi tersebut berdasarkan harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp15.864 per kilogram yang ditender oleh Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). CPO merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng.
“Jadi menurut kami perhitungannya kalau dengan harga CPO KPBN Rp15.864 per kg ini, minyak kemasan antara Rp24.800 sampai Rp25 ribu yang premium. Yang kemasan sederhana berkisar Rp22.900 sampai Rp23 ribu,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sementera itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut untuk merespon kondisi global.
Dimana saat ini mengalami ketidakpastian global yang berimbas pada harga pasokan energi dan bahan pangan, tak terkecuali ketersediaan CPO.
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” ujar Airlangga, Selasa.