Protes Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara Singgung Pemerintah

Protes Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara Singgung Pemerintah

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Pengumuman tersebut disampaikan tim penyidik Polda Jawa Barat pada pukul 23.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin, 3 Januari 2022 pukul 12.30 WIB.

Menanggapi pengumuman penahanan itu, pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta heran karena penetapan tersangka dianggapnya sangat cepat.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap,” tutur Ichwan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari 2022, dikutip dari detiknews.

Ichwan juga menyinggung tindakan yang berbeda antara pengkritik pemerintah dengan yang tidak.

Ia bahkan menyebut beberapa tokoh lain yang bebas dari proses hukum.

“Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” ujarnya.

Pengacara Bahar lainnya, Aziz Yanuar enggan menanggapi lebih jauh terkait penetapan tersangka tersebut ini.

Aziz hanya menyampaikan pesan yang disampaikan Bahar sebelum menjalani pemeriksaan kemarin.

“Pesan HBS tadi untuk umat, lanjutkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Semangat amar makruf nahi munkar meski beliau di balik jeruji,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.