Senang Ferdinand Hutahaean Dipenjara, Pengacara Bahar Smith Sebut Sederet Nama Lain Segera Ditahan

Senang Ferdinand Hutahaean Dipenjara, Pengacara Bahar Smith Sebut Sederet Nama Lain Segera Ditahan

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabar penahanan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean telah menyebar luas. 

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 10 Januari 2022, menyebut bahwa Ferdinand akan ditahan hingga 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. 

Bahkan tak sedikit orang yang mengaku senang atas penangkapan Ferdinand, salah satunya adalah pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. 

Melansir dari wartaeconomi.co.id, Ichwan Tuankotta, menyebut penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean tersebut telah tepat. 

Selain itu, Ichwan juga berharap Bareskrim Polri turut memproses hukum nama-nama lain yang dinilainya telah melakukan penistaan agama. 

Baca Juga

“Sangat tepat. Kami tunggu terduga penista-penista agama lain diproses tegas oleh pihak kepolisian,” kata Ichwan saat dihubungi, Selasa 11 Januari 2022. 

Sebelumnya Ichwan juga sempat menyinggung sederet nama yang dinilainya kebal terhadap hukum di Indonesia. 

Adapun nama-nama yang disinggung Ichwan itu diantaranya Denny Siregar, Ade Armando, hingga Permadi Arya alias Abu Janda

Nama-nama tersebut disinggung Ichwan saat Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Minggu lalu.

Hal itulah yang disebutnya sebagai matinya demokrasi di Indonesia. 

“Wajib equality before the law,” katanya. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, keputusan penahanan terhadap Ferdinand diiawali engan penetapan Ferdinand sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA di akun Twitter @FerdinandHaean3. 

“Menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan, Senin 10 Januari 2022.

Selain itu, menurut Ramadhan, penahanan terhadap Ferdinand, didasarkan pada pertimbangan subjektif dan objektif. 

Secara subjektif, penyidik khawatir tersangka mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri. Sementara secara objektif, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. 

Dalam kasus in Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.