Protes Keras Jokowi, MUI: Miras Merusak Akal Pikiran Generasi Bangsa

Protes Keras Jokowi, MUI: Miras Merusak Akal Pikiran Generasi Bangsa

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memprotes keras kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang investasi miras di Indonesia.

Menurut Cholil Nafis lewat unggahannya di Instagram, Minggu 28 Februari 2021, menilai melegalkan investasi miras sama saja mendukung peredarannya di Indonesia.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” tulis Cholil Nafis.

Menurutnya, apabila negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air.

Adapun alasan kearifan lokal yang menjadi pertimbangan investasi tersebut, kata Cholil, tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.

Baca Juga

Menurut Cholil, apabila investasi miras itu dihalalkan maka akan merusak akal pikiran generasi bangsa.

“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, Miras mengandung alkohol berbahan anggur.

Adapun keduanya mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun, dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi tersebut tertuang aturan bahwa investasi miras oleh pihak asing hanya dapat dilakukan dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.