Pupuk Indonesia Pastikan Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Sesuai HET

Pupuk Indonesia Pastikan Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Sesuai HET

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pupuk bersubsidi di kedua kecamatan tersebut dijual sesuai HET.

Untuk pupuk Urea, harga yang ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Pupuk NPK Phonska dibanderol Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.

Sementara itu, HET pupuk NPK khusus kakao sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak ukuran 50 kilogram.

Pupuk ZA ditetapkan sebesar Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram, sedangkan pupuk organik memiliki HET Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.

PT Pupuk Indonesia turut melakukan konfirmasi dan verifikasi setelah munculnya informasi dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga

Penelusuran dilakukan langsung oleh tim perusahaan bersama pelaku usaha distribusi yang bertanggung jawab di wilayah setempat.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa selisih biaya yang dibayarkan petani saat melakukan penebusan pupuk merupakan biaya jasa pengantaran, termasuk transportasi dan tenaga bongkar muat.

Biaya tersebut diberikan secara sukarela berdasarkan kesepakatan antara petani dan kios karena pupuk umumnya diantar langsung ke lokasi tanam.

Sebagai perusahaan yang mendapat mandat menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani Indonesia, PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas distribusi serta memastikan pupuk tersedia dan tersalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.