Terkini.id, Jakarta – Habib Rizieq Shihab sudah menyiapkan setidaknya 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2021.
Adapun dua ahli yang dihadirkan di antaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, adapun dua saksi fakta yang dihadirkan merupakan warga setempat yang datang ke acara Maulid Nabi tanpa diundang.
“Ahlinya rencananya itu zoom kalau bisa di zoom Prof Sutegi lalu Fernando yang bisa hadir informasinya. Mereka ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana,” ujarnya, Kamis 7 Januari 2021 seperti dikutip dari sindonewscom.
Selain dua ahli itu, kubu Habib Rizieq berencana menghadirkan ahli Maulid Nabi, yang mana rencana ahlinya itu Raja Dangdut Rhoma Irama lantaran dia juga sebagai seorang penceramah. Sejauh ini, Alamsyah sudah menghubungi Rhoma Irama agar bisa dijadikan saksi ahli.
- Puluhan UMKM Ikuti UMK Academy 2026 di Makassar, Fokus Green Business dan Digital Marketing
- Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
- Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel Gelar Safety Riding di SMAN 10 Gowa
- Asmo Sulsel Gelar Honda Premium Matic Day 2026 di Maros Selama Tiga Hari
Kan beliau (Rhoma Irama) biasa berdakwah Maulid Nabi juga gitu loh. Saya pernah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan acara dia, tetapi tidak keluar dari kita Maulid Nabi,” tuturnya.
Rencana mendatangkan ahli Maulid Nabi lantaran dia mempertanyakan baru kali ini kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai perbuatan pidana. Padahal, di negara-negara luar tak pernah ada sejarahnya kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai melanggar pidana.
Sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq dengan agenda saksi dan ahli di PN Jakarta Selatan baru akan dimulai dan tengah proses persiapan. Pada Kamis (7/1/2021) pukul 10.00 WIB, tampak hakim Akhmad Sahyuti, Tim Pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon pun telah berada di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
