Terkini.id, Jakarta – Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming akan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022 hari ini.
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.
“Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, jam 10.00 WIB, pagi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.
Menurut Haruno, pihaknya juga telah memberikan panggilan untuk KPK dan Mardani H Maming untuk menjalani persidangan.
“Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya,”bebernya.
- MA Tolak Banding yang Diajukan Oleh Mardani Maming
- Pakar Hukum Sebut Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun
- Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Koordinator MAKI: Sudah Pas
- Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
- PBNU Tunjuk Gus Gudfan Sebagai Plt Bendum, Nusron: Beliau Pengusaha Muda
Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin 27 Juni 2022 lalu.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa 12 Juli 2022.
KPK mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
