Hari Ini Mardani Maming Jalani Sidang Praperadilan Soal Penetapan Dirinya sebagai Tersangka oleh KPK

Hari Ini Mardani Maming Jalani Sidang Praperadilan Soal Penetapan Dirinya sebagai Tersangka oleh KPK

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming akan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022 hari ini. 

Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.

“Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, jam 10.00 WIB, pagi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.

Menurut Haruno, pihaknya juga telah memberikan panggilan untuk KPK dan Mardani H Maming untuk menjalani persidangan.

“Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya,”bebernya.

Baca Juga

Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin 27 Juni 2022 lalu.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. 

Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa 12 Juli 2022.

KPK mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.