Terkini.id, Parepare – Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas beberapa agenda penting, Senin, 2 November 2020.
Setidaknya ada tiga poin yang dibahas dalam Rakor Pokja PKP yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Parepare itu.
Sekretaris Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun mewakili Kepala Bappeda selaku Ketua Pokja PKP yang memimpin Rakor tersebut mengatakan, tiga poin itu adalah pembahasan Tim Penyusun Profil PKP, pembahasan penyusunan profil PKP dan pengesahan profil PKP, serta pembahasan kemudahan perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pengesahannya.
“Jadi ini dalam rangka penguatan kebijakan dan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Yakni melakukan fasilitasi pendampingan Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” terang Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengemukakan, pendampingan Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini hanya di tiga daerah di Sulawesi Selatan, dan salah satunya Kota Parepare.
- MIWF 2026 Resmi Dibuka, Walikota Appi Tegaskan Komitmen Bangun Ruang Budaya di Makassar
- PMSM SulSel Dorong Transformasi Kepemimpinan lewat Coaching Culture di HR Meet and Talk 2026
- SERABI 2026 Jadi Ajang Grab Edukasi UMKM Perempuan Kelola Bisnis Anti Boncos
- Bank Sulselbar dan Pemkab Bone Sepakat Lanjutkan Kolaborasi Layanan Publik
- Pemkot Makassar Kembangkan LONTARA+ Berbasis Website, Warga Makin Mudah Mengakses Layanan
“Karena itu diperlukan Rapat Koordinasi Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder,” ujarnya.
Rapat diikuti oleh semua anggota Pokja PKP Parepare dan stakeholder terkait.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
