Terkini.id, Jeneponto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat paripurna tingkat II dengan agenda Pengesahan 1 Ranperda Pemkab dan 6 Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto menjadi Perda, Jumat, 15 Januari 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin didampingi Wakil Ketua II, Imam Taufiq Bohari berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Jeneponto.
Dari pantauan terkini.id, Rapat Paripurna yang dibuka sekitar pukul 15.00 Wita sempat berlangsung hingga pembacaan hasil pembahasan, namun rapat paripurna tersebut sempat dua kali diskorsing dan akhirnya ditunda lantaran anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum 2/3 dari 40 anggota DPRD Jeneponto.
Sebelum rapat paripurna itu ditunda, anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi PKB, Muh Anshar, menggunakan hak bicaranya dimana ia menyoroti kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto.
“Badan Kehormatan DPRD Jeneponto harus bertindak, panggil itu anggota DPRD yang tidak hadir, kalau perlu beri sanksi, jadi Badan Kehormatan harus bertindak,” kata Muh Anshar di dalam rapat paripurna DPRD tersebut.
- Ancaman El Nino Mengintai, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Minta Direksi Definitif PDAM Segera Ditetapkan
- Dinkes Jeneponto Perkuat Koordinasi dan Sinergi Program Percepatan Penurunan Stunting 2026
- DPRD Sulsel Dalami Polemik Seleksi Paskibraka, Kesbangpol Bantah Tes Bahasa Daerah Jadi Penentu
- Wali Kota Makassar Dukung Penuh Delegasi Paskibraka Menuju Seleksi Nasional 2026
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
Sementara, Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin saat ditemui terkini.id usai rapat paripurna ditunda, menyayangkan anggota DPRD yang tidak mengerti dengan tanggungjawabnya selaku anggota DPRD.
“Ini juga yang saya sayangkan teman-teman anggota DPRD ketidakpengertiannya terkait tanggungjawabnya, saya selaku pimpinan DPRD Jeneponto sangat menyayangkan kejadian ini, Insya Allah kejadian ini yang pertama dan terakhir terjadi di DPRD Jeneponto,” kata Irmawati Zainuddin.
Ditanya terkait dengan sanksi bagi anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna, Irmawati mengatakan itu wewenang Badan Kehormatan DPRD Jeneponto.
“Ini wewenang BK untuk mengambil tindakan menegur teman-teman anggota DPRD, terkait masalah malasnya datang menghadiri rapat paripurna,” ungkap Irmawati.
Lebih lanjut, Irmawati menyampaikan batas waktu pengesahan 1 Ranperda Pemkab dan 6 Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto.
“Sesuai hasil konsultasi kita dengan Biro hukum Pemprov Sulsel, batas pengesahan paling lambat 20 Januari 2021, tidak boleh lewat dari tanggal 20 Januari,” kata Irmawati.
Dalam absensi rapat paripurna DPRD Jeneponto dengan angenda pengesahan 1 Ranperda Pemkab dan 6 Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto itu dihadiri 2 unsur pimpinan dan 22 anggota dari 40 anggota DPRD Jeneponto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
