Remaja 14 Tahun Kukuh Tolak Divaksin, Ketahuan Ternyata Baru Lahiran dan Buang Bayi ke Sungai

Remaja 14 Tahun Kukuh Tolak Divaksin, Ketahuan Ternyata Baru Lahiran dan Buang Bayi ke Sungai

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Sebuah kejadian tak habis pikir terjadi kepada seorang remaja berusia 14 tahun yang kukuh menolak untuk divaksin Covid-19.

Usut punya usut, rupanya ada alasan mengejutkan di baliknya, yang ternyata remaja tersebut baru saja melahirkan dan tega membuang bayinya ke sungai.

Remaja 14 tahun itu merupakan warga Kabupaten Jombang yang diketahui tega dan nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai.

Siswi SMP berinisial APP itu mengaku malu karena bayi tersebut adalah hasil dari hubungannya dengan sang pacar yang juga masih anak di bawah umur.

Kasus pembuangan bayi dan persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap setelah petugas medis akan memvaksinasi siswi SMP warga Kecamatan Sumobito tersebut, beberapa hari lalu.

Namun, anehnya, pelaku berinisial APP itu malah menolak untuk disuntik vaksin Covid-19 tanpa alasan yang jelas.

“Tanpa alasan yang jelas, APP menolak disuntik vaksin,” beber Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat konferensi pers pada Selasa kemarin, 13 Juli 2021, dikutip terkini.id dari iNews.

Petugas pun curiga kepada APP sehingga kemudian melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Tak lama, akhirnya remaja 14 tahun itu mengakui bahwa dirinya baru melahirkan dan membuang bayi laki-lakinya ke sungai tak lama setelah dilahirkan.

“Setelah diperiksa, siswi SMP itu mengaku baru melahirkan pada 3 Juli lalu dan membuang bayinya ke sungai.

Mendengar pengakuan mengejutkan itu, petugas pun segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Polisi yang mendapat informasi dari petugas medis langsung mengamankan APP, menyusul telah ditemukannya jenazah bayi yang dibuang ke sungai dan bukti-bukti lainnya.

Polisi selanjutnya menangkap pacar APP berinisial MN yang masih berusia 17 tahun, seorang warga Kecamatan Tembelang.

Saat ditangkap dan digiring pihak berwajib ke Mapolres Jombang pada Selasa siang kemarin, ia tampak hanya pasrah.

APP diamankan karena membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di sungai Desa Kendalsari pada 3 Juli lalu, sementara MN ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan dengan APP yang masih di bawah umur.

“Jadi, kedua-duanya ini masih anak di bawah umur. Mereka ini anak yang berhadapan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan hingga lima kali di sejumlah lokasi,” ujar AKP Teguh Setiawan.

Teguh mengatakan bahwa pihaknya juga masih mendalami dan menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut, mereka masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap jenazah bayi.

“Kami masih menunggu hasil autopsi bayi.”

Akibat perbuatannya, APP akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, sementara MN akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tandas AKP Teguh Setiawan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.