Terkini.id, Jakarta – Presenter kenamaan Tanah Air Vicky Prasetyo ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2020, siang tadi untuk menjalani pemeriksaan.
“Iya benar ditahan,” kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, Selasa, 7 Juli 2020 seperti dikutip dari suaracom.
Co-host program tayangan Okay Bos ini akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Adapun berkas laporan yang dilayangkan Angel Lelga terhadap mantan tunangan Zaskia Gotik itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
- Penutupan Darul Arqam III Tegaskan Komitmen Kaderisasi di Unismuh
- Alumni Teknik Unhas Angkatan 87 Bersiap Gelar Reuni di Kota Malang
- Puluhan UMKM Ikuti UMK Academy 2026 di Makassar, Fokus Green Business dan Digital Marketing
- Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
Saat datang ke Kejaksaan Negeri Jaksel, Vicky Prasetyo tampak mengenakan setelah hitam.
Ia pun mengaku sudah pasrah dan menerima dengan lapang dada apabila dirinya harus dipenjara atas kasus tersebut.
Diketahui, pada November 2018 Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga.
Ia menuding Angel Lelga telah berselingkuh dengan lelaki lain bernama Fiki Alman.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Angel Lelga lantas melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo dilaporkan Angel Lelga dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
