Terkini.id, Jakarta – Artis Vicky Prasetyo kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelapor kali ini adalah mantan istrinya sendiri, Vivi Paris terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya .
Melalui kuasa hukumnya, Faisal mengatakan bahwa kasus ini berhubungan dengan ajakan kerjasama yang diajukan oleh Vicky kepada kliennya.
Kerjasama yang ditawarkan adalah usaha sebuah klub, dan Vicky juga menjanjikan beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh Vivi.
“Jangankan keuntungan, klubnya saja kita enggak tahu sampai sekarang. Jadi berawal dari itu kita menduga bahwa Vicky melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Faisal di Polda Metro Jaya, dikutip dari CNN Indonesia pada Senin, 10 Januari 2022.
Faisal juga mengatakan, sebelumnya ia dan kliennya telah melayangkan somasi, namun hingga saat ini somasi tersebut tidak di hiraukan Vicky sama sekali.
- Ketua MP2 (Organisasi Militan Perempuan Pejuang) Sulbar Irmawati Umar kembali ditahan di Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan
- Penipuan Bermodus Masuk AKPOL, Teman Dekat Fuji Rugi Rp4,9 Miliar
- Terlibat Dalam Kasus Penipuan, Jessica Iskandar Minta Tolong ke Presiden Jokowi
- Waspada Begal Rekening, Masyarakat Indonesia Perlu Tahu Empat Poin Ini!
- Indra Kesuma Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri Tangerang
Karena tidak ada tanggapan, Vivi akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya.
“Kita harus mengambil langkah hukum, bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara mbak Vivi dan mas Vicky juga ada,” ujar Vivi.
Vivi juga menambahkan bahwa ia harap Vicky tidak lagi mengulangi kesalahannya, dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Pesan sama VP jangan pernah berbuat kayak gini lagi, karena setiap orang ada apesnya, nah dari kemarin saya pribadi sudah temui baik-baik sampai bawa anaknya, apalagi saya seorang ibu yang seharusnya di rumah urus anak-anak tetapi sekarang malah saya ngurus Vicky dengan kasus ini,” katanya.
Disamping itu, laporan terhadap Vicku Prasetyo terdaftar dengan nomor LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Dalam laporan tersebut juga tertera dugaan pelanggaran UU yang dilakukan oleh Vicky Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
