Terkini.id, Jakarta – Keputusan pemerintah yang menaikkan harga Pertamax dan menjadikan Pertalite sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan, berpotensi memicu kelangkaan BBM untuk jenis Pertalite tersebut.
Untuk itu, Pihak Pertamina telah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” jelas Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, lewat keterangan resminya.
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
- Gelar Legal Preventif Program, Pertamina Sulawesi Bahas Penyaluran dan Pendistribusian BBM
- Jelang Idul Adha 1444 H, Pemprov Sulsel Pastikan Stok LPG dan BBM Aman
- Direksi Pertamina Tinjau Langsung 3 Unit Operasi Bisnis Hingga Lembaga Penyalur BBM di Sulawesi Pastikan Stok Aman
- Gubernur Sulsel Serahkan BLT BBM ke 1.275 Warga Pangkep
- Viral Pertalite Hanya RON 86, DPR Desak Jokowi Bentuk Tim Investigasi Independen
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.