Resmi Jadi BBM Khusus Penugasan, Pertalite Tidak Boleh Dibeli Pakai Jeriken
Komentar

Resmi Jadi BBM Khusus Penugasan, Pertalite Tidak Boleh Dibeli Pakai Jeriken

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Keputusan pemerintah yang menaikkan harga Pertamax dan menjadikan Pertalite sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan, berpotensi memicu kelangkaan BBM untuk jenis Pertalite tersebut.

Untuk itu, Pihak Pertamina telah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
 
“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” jelas Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, lewat keterangan resminya. 

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar. 

“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy. 

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.