Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara, Rocky Gerung Bandingkan dengan Hukuman Koruptor Djoko Tjandra

Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara, Rocky Gerung Bandingkan dengan Hukuman Koruptor Djoko Tjandra

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi soal ancaman hukuman pidana terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni 6 tahun penjara.

Rocky Gerung pun membandingkan ancaman hukuman Rizieq Shihab tersebut dengan koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra.

Menurutnya, ancaman hukuman terhadap Rizieq itu lebih besar dibandingkan Djoko Tjandra yang hanya divonis 2 tahun penjara.

Ia pun mempertanyakan apakah perbuatan Habib Rizieq sekelas dengan Djoko Tjandra.

“Apakah Habib Rizieq sekelas Djoko Tjandra? Publik akan menganggap ada yang tidak adil dalam penegakan hukum,” ujar Rocky Gerung.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Rocky lewat tayangan videonya di kanal Youtube Rocky Gerung Official seperti dilihat pada Minggu 13 Desember 2020.

Dalam videonya, Rocky juga menilai bahwa memang betul aparat harus menegakkan hukum. Namun, dalam penegakkan tersebut, pihak berwajib tidak boleh mengabaikan prinsip moral publik.

“Memang betul hukum harus ditegakkan, tapi juga prinsip penegakan hukum harus diawasi dengan prinsip moral publik yang menganggap ada ketidakadilan,” ungkapnya.

Diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab usai ditetapkan tersangka terancam dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500,” demikian bunyi pasal 160 KUHP.

Sementara, dalam pasal 216 KUHP yang juga dijerat terhadap Rizieq Shihab tertuang ancaman hukuman empat bulan penjara.

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,” demikian tertuang dalam isi pasal itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.