Terkini, Makassar — Aktivitas di halaman parkir Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) tampak seperti biasa. Kendaraan keluar masuk mengantar pasien, keluarga, maupun tenaga medis yang datang silih berganti. Namun di tengah rutinitas pelayanan kesehatan itu, sempat muncul pemberitaan mengenai dugaan tunggakan pajak parkir di kawasan rumah sakit tersebut.
Menanggapi hal itu, manajemen RS Unhas akhirnya angkat bicara. Melalui klarifikasi resmi, pihak rumah sakit menegaskan bahwa institusi mereka tidak pernah melakukan penunggakan pajak parkir seperti yang diberitakan sejumlah media.
Bagi manajemen RS Unhas, penting untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Terlebih, sebagai salah satu rumah sakit pendidikan besar di kawasan Indonesia Timur, kepercayaan publik menjadi hal yang sangat dijaga.
Sebagai unit layanan kesehatan milik Universitas Hasanuddin, RS Unhas menekankan bahwa fokus utama institusi adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pusat pendidikan klinik bagi mahasiswa kedokteran dan tenaga kesehatan.
- Antrean BBM di Makassar Berlanjut, Pemkot dan Pertamina Percepat Normalisasi SPBU
- Muzayyin Arif Minta Kubu Mufassir Tunjukkan Bukti Tanah Wakaf Pesantren yang Dijual
- Rural ICT Camp 2026 di Maros Dorong Teknologi Digital untuk Perkuat Ketahanan Pesisir
- Inovasi Rewata, Bupati Jeneponto Serahkan Adminduk Bayi Baru Lahir di RSUD Lanto Daeng Pasewang
- Pertanian Bone Bersiap Naik Kelas, Polbangtan Kementan Bawa Solusi SDM dan Teknologi
Dalam sistem tata kelola universitas, pengelolaan fasilitas dan aset kampus memiliki mekanisme tersendiri. Termasuk di dalamnya pengelolaan area parkir yang berada di kawasan RS Unhas.
Manajemen menjelaskan bahwa pengelolaan parkir tidak berada di bawah kewenangan langsung rumah sakit.
Fasilitas tersebut dikelola oleh unit pengelola aset universitas yang bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai operator.
Dalam kerja sama tersebut, operasional parkir dipercayakan kepada perusahaan pengelola, yakni PT Batara Semesta Perkasa.
Karena itu, segala kewajiban administratif maupun perpajakan yang timbul dari aktivitas pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab pihak pengelola sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
