Terkini, Jeneponto – Kantor Hukum SAIFUL dan PARTNERS yang bertindak untuk dan atas nama Direktur UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto atas gugatan perdata yang diajukan oleh CV. AHNAF.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum pada Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan putusan yang pada pokoknya memenangkan pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang selaku Tergugat.
Adapun amar putusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat (RSUD Lanto Dg Pasewang) mengenai gugatan prematur (exceptio dilatoria).
2. Menyatakan gugatan Penggugat (CV. AHNAF) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
- Stok BBM Aman, Pertamina Ajak Stakeholder Bersama Atasi Antrean di SPBU
- Makassar Gandeng Gowa dan Maros Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
- Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia UNM Buka PMB 2026, Tawarkan Prospek Kerja Luas
- Kadisdikbud Resmi Buka Perkemahan Satu Hari Pramuka Prasiaga TK Pembina Jeneponto
- RCC Makassar Gelar Halal Bihalal dengan Gowes Santai Keliling Kota
Duduk Perkara dan Pertimbangan Hukum
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh CV. AHNAF terkait pemutusan kerja sama pengelolaan perparkiran di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
“Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi hukum pihak Tergugat bahwa gugatan tersebut diajukan terlalu dini atau prematur. Gugatan didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2025, sementara pada saat itu secara faktual CV. AHNAF masih melakukan kegiatan pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit.” kata Kuasa hukum RSUD Lanto Daeng Pasewang, Saiful.

Selain itu, kata Saiful, belum terdapat tindakan nyata dari pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang yang menghalangi pelaksanaan kerja sama tersebut hingga surat pemutusan kerja sama tersebut berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa pemutusan kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi dan alasan yang jelas, yakni adanya pelanggaran kewajiban oleh CV. AHNAF,” Jelas Saiful.
Pelanggaran kewajiban oleh CV. AHNAF menurut Saiful antara lain:
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
