Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros resmi menandatangani perjanjian kerja sama penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis aglomerasi Mamminasata.
Penandatanganan kerja sama lintas daerah tersebut dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Bupati Gowa, dan Bupati Maros bersama Gubernur Sulawesi Selatan, serta disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah konkret kolaborasi antarwilayah dalam mendukung implementasi program nasional pengelolaan sampah berbasis energi atau waste to energy, sekaligus menjawab tantangan timbulan sampah di kawasan Mamminasata.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam arahannya menjelaskan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari program strategis nasional yang telah dirancang pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan sampah secara sistemik di Indonesia.
Menurutnya, pengembangan PSEL menjadi salah satu solusi penting dalam menghadapi peningkatan timbulan sampah di wilayah perkotaan yang terus meningkat setiap tahun.
- Minim Pengawasan, Tanah Kosong Rentan Diserobot, Simak Imbauan ATR/BPN
- Indosat Buka Rumah Haji & Umrah, Jamaah Lebih Tenang Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
- Hari Hemofilia Sedunia 2026, RSUP Wahidin Tekankan Deteksi Dini dan Akses Perawatan
- "Geology of The Sulawesi Region" Diluncurkan, Ungkap Keunikan Geologi Pulau Sulawesi yang Mendunia
- Nahkodai KLH/BPLH, Menteri Jumhur: Environmental Ethics Jadi Penyelamat Bumi
“Ini suatu langkah panjang yang telah dilakukan, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu memotong generasi dari pengelolaan sampah sekarang ini,” ujarnya.
Sistem Aglomerasi Makassar–Gowa–Maros
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa kerja sama ini menggunakan pendekatan aglomerasi bersama daerah sekitar agar persoalan sampah tidak diselesaikan secara parsial, melainkan melalui kerja sama antarwilayah.
Menurutnya, sistem aglomerasi memungkinkan pengolahan sampah dilakukan secara terintegrasi dengan memanfaatkan timbulan sampah dari Makassar, Gowa, dan Maros sebagai bahan baku energi.
“Perjanjian kerja sama ini dibangun dengan sistem aglomerasi bersama daerah sekitar, yaitu Maros dan Gowa,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
