Terkini.id, Jakarta – Satgas Covid-19 bilang persyaratan masuk mal untuk minggu ini bersifat uji coba. Masih dalam suasana rundungan pandemi virus corona yang harus sejalan dengan pergerakan roda ekonomi masyarakat, pemerintah melakukan berbagai upaya agar semuanya selaras. Sehingga, kemaslahatan kesehatan dan ekonomi sama-sama berjalan baik.
Salah satu yang diterapkan stakeholder terkait hal itu adalah kebijakan keharusan tunjuk sertifikat vaksinasi untuk mengakses berbagai fasilitas, termasuk mal.
Terkait hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, persyaratan masuk mal yang saat ini diterapkan sifatnya untuk uji coba.
Dengan menerapkan syarat tersebut, imbuh Wiku, pemerintah ingin memastikan kontrol dalam ekonomi dan kesehatan dapat berjalan bersamaan.
“Ya, persyaratan itu adalah uji coba minggu ini. Ada beberapa tantangan tentunya,” terangnya dalam sesi tanya jawab virtual bersama wartawan di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021 kemarin.
Menurutnya, kebijakan menetapkan syarat menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi sebelum masuk mal adalah bagian dari new normal yang diuji coba pemerintah.
Apabila uji coba pekan ini menunjukkan hasil positif, pemerintah akan lebih yakin pembukaan kegiatan ekonomi bisa sejalan dengan kontrol kesehatan.
“Kita coba lakukan untuk memastikan bahwa kontrol ekonomi dan kesehatan dapat bekerja sama, dan kita akan yakin begitu kita memiliki kemampuan minggu ini,” beber Wiku.
Dijelaskan, pemerintah memberlakukan beberapa syarat untuk masuk pusat perbelanjaan, termasuk mal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Nantinya, sebut Wiku, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19.
Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi. Barcode itu bakal dipasang di pintu-pintu masuk mal. Sertifikat vaksin pun dapat dengan mudah diunduh di aplikasi yang sama.
Kendati demikian, pengunjung berusia di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang masuk mal karena berisiko lebih rentan.
Adapun dalam masa PPKM Level 4, mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Kendati mal dibuka, akan tetapi bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan tetap harus ditutup.
Sementara itu, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi lantaran alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen maksimal satu kali 24 jam atau tes PCR maksimal dua kali 24 jam. Selain itu, pengunjung juga perlu menunjukkan e-KTP.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Adapun kebijakan uji coba pembukaan mal mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Uji coba itu dilakukan di empat kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Akan tetapi, dari pantauan Terkini.id, Jumat 13 Agustus 2021, beberapa mal di daerah seperti di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerapkan uji coba tunjuk kartu vaksin serupa bagi pengunjung mal.
“Ya, kami mengikuti instruksi manajemen pusat (Lippo Plaza). Pemberlakukan uji coba ini nantinya akan diterapkan secara permanen pada 6 September 2021 mendatang,” kata Manager Area Lippo Plaza Kota Kupang, James melalui pesan pendek.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
