Terkini.id, Jakarta – Pihak Gereja GKI Yasmin menyebut Wali Kota Bima Arya telah melakukan pembohongan publik perihal diselesaikannya kasus perkara GKI Yasmin.
Hal ini disampaikan saat menanggapi Bima Arya yang menyerahkan hibah tanah lahan untuk membangun gereja GKI Yasmin di Kota Bogor.
Sebelumnya, Bima Arya menyatakan bahwa konflik GKI Yasmin telah selesai.
Pernyataan Bima Arya itu ia sampaikan saat Pemerintah Kota Bogor melakukan serah terima hibah lahan kepada GKI Yasmin.
“Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi,” tutur Bima.
- Rakernas APEKSI XVI di Makassar Resmi Dibuka, Bima Arya: Pak Danny Pomanto Pemimpin Spektakuler
- Bima Arya dan Emil Dardak Bahas Kepemudaan di Youth City Changers Apeksi 2023
- Rakernas APEKSI Makassar Beri Ruang Bakal Calon Presiden Sampaikan Gagasannya
- Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rakernas Apeksi di Makassar
- Momentum Hari OTDA, APEKSI Dorong UU Otonomi Daerah Direvisi
Beberapa saat kemudian, Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan bahwa klaim Bima Arya yang menyebutkan telah menyelesaikan perkara yang sudah 15 tahun tak selesai itu adalah sebuah kebohongan.
“Sangat jelas bahwa klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi penyelesaian kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah semua kebohongan publik,” ujar Bona, dikutip terkini.id dari Suara, Kamis 17 Juni 2021.
Ia pun kemudian mengatakan bahwa GKI Yasmin itu masih dalam keadaan tertutup.
Bahkan, IMB gedung GKI Yasmin sampai saat ini masih belum aktif sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
“Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai. Karena karena gereja tersebut masih disegel dan IMB-nya juga masih belum aktif sebagaimana yang ada dalam putusan Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Bona lebih lanjut menilai indikator selesainya masalah GKI Yasmin adalah kembali berlakunya putusan Mahkamah Agung yang di dalamnya terdapat rekomendasi wajib Ombudsman 2019.
“Apakah IMB Gereja GKI Yasmin sebagaimana dikatakan dalam putusan Mahkamah Agung tingkat peninjauan kembali dan juga disinggung di dalam rekomendasi wajib Ombudsman 2019 itu sudah kembali berlaku,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
