Terkini.id, Makassar – Dalam Seminar Nasional Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVII Tahun 2023 di Kota Makassar, Ketua APEKSI Bima Arya menilai Undang-Undang tentang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014 perlu direvisi.
“Semua ingin otonomi daerah diperbaiki, undang-undang pemerintahan daerah direvisi,” kata Ketua APEKSI Bima Arya, Kamis, 13 April 2023.
Hasil tersebut menjadi kesepakatan, selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pengurus asosiasi. Baik asosiasi pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun asosiasi DPRD seluruh Indonesia.
“Jadi pada momentum Hari OTDA ini, kita akan menyuarakan itu. Tinjauan kritis untuk mengusulkan agar undang-undang pemerintahan daerah direvisi demi daerah yang berdaya dan demi daerah yang sejahtera,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berpendapat bahwa pemerintah menerima banyak manfaat dengan adanya otonomi daerah.
Meski demikian, Danny Pomanto tidak menampik masih ada banyak persoalan terutama pemerintahan konkuren atau penyerahan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah.
“Seperti otorisasi tentang drainase yang menyebabkan kita saling tuding kalau terjadi banjir. Itu ada otorisasi kota dan provinsi. Padahal air ini mengalir tidak mengenal otoritas sehingga perlu ada perumusan-perumusan tentang hal ini,” ungkap Danny Pomanto.
Begitu juga dengan persoalan sampah yang berserakan di laut. Di mana, kata Danny Pomanto, pantai sudah bukan lagi menjadi otorisasi pemerintah kota.
“Begitu pun soal jalan. Jalan-jalan yang secara tingkatan otorisasi. Masyarakat cuma ingin jalannya mulus dari ujung sampai ujung,” tuturnya.
Sehingga, ia berharap melalui seminar nasional ini muncul telaah kritis agar persoalan-persoalan di daerah bisa diselesaikan secara bersama-sama.