Terkini.id, Jakarta – Penggiat media sosial, Denny Siregar mengungkapkan, banyak yang terperangkap berita ‘clickbait’ terkait Perpres Minuman Keras atau Miras. Dia menyebut, kondisi itu pun diperparah oleh kubu partai PKS yang disebutnya sebagai Tukang Kipas.
“Banyak yang tidak membaca ‘gambar’ ini secara utuh,” ujar Denny Siregar dalam tayangan CokroTV.
Dia pun menyebutkan, situasi ramainya media sosial yang memprotes Perpres Miras tersebut salah satunya diperparah oleh PKS yang selalu memilih menolak kebijakan pemerintah.
“Situasi diperparah oleh tukang kipas PKS yang selalu over reaktif terhadap kebijakan pemerintah. Pokoknya tolak kebijakan pemerintah dulu,” ujar dia.
Denny pun ikut menjelaskan detil Perpres Miras tersebut. Menurut dia, Perpres yang mengatur tentang Miras itu justru membatasi alur investasi minuman keras di Indonesia. Agar industri tersebut tidak liar, dan miras menjadi rawan diselundupkan.
- Program Hafalan Juz 30 Pemprov Sulsel Dapat Kritik Denny Siregar: Diketawain Sama China
- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
Selama ini, menurut dia, pabrik miras banyak di sejumlah daerah. Dia mencontohkan tiga pabrik miras yang saat ini telah beroperasi, sebelum Perpres tersebut berlaku.
Tiga pabrik itu, antara lain PT Multi Bintang, Delta Jakarta dan Bali Hai. “Bahkan, Delta Jakarta ini, Pemprov DKI punya saham 26 persen,” kata dia.
Dia pun mengungkapkan, dari sejumlah pabrik miras yang ada di Indonesia, negara ini mengekspor miras dengan nilai Rp 5 miliar per tahun, dengan pertumbuhan hingga 12 persen per tahun.
Dia menjelaskan, selama ini banyak wisatawan luar negeri yang datang ke Bali, misalnya dan mencari miras buatan lokal. Mereka juga mencari minuman keras impor, karena bagi mereka, minuman keras itu adalah hiburan.
“Karena itu, selama ini Indonesia juga mengimpor miras. Saat ini, nilai cukai impor miras yang diterima Indonesia mencapai Rp3,36 triliun per tahun. Pendapatan dari cukai saja kok. Bahkan, Indonesia pernah masuk daftar pengimpor miras keenam terbesar setelah Thailand. Apakah itu karena orang Indonesia suka miras? bukan, karena banyak orang asing datang ke Indonesia,” ungkapnya lagi.
Karena itu, pemerintah kini melalui Perpres tersebut, membatas industri miras cuma diizinkan untuk empat Provinsi yang didominasi nonmuslim: NTT, Sulut, Bali dan Papua.
“Itupun, Jokowi tidak memaksa keempat daerah ini. Cuma memberi izin, dan tetap tergantung Gubernur di daerahnya jika menyetujui seusia kearifan lokal daerah. Supaya daerah berkembang dan menyerap tenaga kerja,” katanya.
Perpres Bidang Usaha Penenaman Modal
Untuk diketahui, aturan yang ramai dibahas tersebut adalah terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aturan tersebut, Jokowi kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Untuk diketahui, sebenarnya telah ada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia yaitu PT Delta Djakarta Tbk yang mana sebagian sahamnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk yang memproduksi bir Heineken.
Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras.
Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut:
1. Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
2. Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
3. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
4. Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
