Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan cerita munculnya aturan investasi minuman keras (miras). Kata Bahlil, adanya aturan tersebut berdasarkan
Said Didu baru-baru ini kembali mencuitkan sindirannya kepada diduga oknum-oknum tertentu terkait keputusan Presiden Joko Widodo soal Perpres Miras. "Saat dia terbitkan, kalian tepuk
Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal soal investasi minuman keras, resmi dicabut oleh Presiden Jokowi. Berkaitan dengan hal ini,
Perpres penanaman modal yang salah satu lampirannya terkait investasi pabrik miras, di antaranya mengatur izin pabrik miras cuma boleh dilakukan di empat daerah. Namun,
Menuai cukup banyak kontra, akhirnya Presiden Jokowi mencabut Perpres No. 10 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, termasuk di dalamnya legalisasi investasi miras. Hal
sendiri hingga ada salah satu yang tidak tahu mengenai peraturan tertentu. “Untuk kebaikan bangsa dan negara, seharusnya koordinasi pemimpin negeri itu selalu seiring sejalan
Pegiat media sosial Denny Siregar kembali melayangkan sindirannya terkait pencabutan Perpres legalisasi industri miras di Indonesia. Seperti yang kita tahu, Perpres tersebut rupanya mendulang
Maruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi sosok yang disorot saat ditetapkan Perpres yang mengatur investasi minuman keras (miras). Banyak pihak menyorot Maruf
Saat ribut terkait Perpres yang mengatur Investasi pabrik miras, banyak yang menyoroti tidak munculnya sosok Wapres Ma'ruf Amin. Sejumlah tokoh bahkan meminta Ma'ruf untuk
Penggiat media sosial, Eko Kuntadhi menilai, pencabutan aturan dalam Perpres terkait investasi miras oleh Jokowi justru tidak menyelesaikan masalah. Menurut dia, Perpres dengan nomor