Terkini, Jeneponto – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto ke tahap pembuktian. Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesi III pada Rabu, 5 Februari 2025, yang berakhir sekitar pukul 24.00 WITA.
Perkara dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Muhammad Sarif dan Moh Noer Alim Qalby, yang menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Jeneponto 2024. Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap perolehan suara.
Hakim MK menyatakan bahwa perkara ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesi III, 48 perkara yang akan dibacakan amar putusannya, 42 perkara sudah dibacakan, 6 perkara yang belum dibacakan dinyatakan lanjut ke sidang pembuktian,” Hakim Arief Hidayat.
Setelah menelaah permohonan, bukti awal, dan argumentasi para pihak, Mahkamah memutuskan perkara ini layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian,” ujar salah satu hakim MK dalam persidangan.
- 10 Penggerak HAM Sulsel dan Wilker Sultra Resmi Teken Kontrak, Kakanwil Tekankan Perubahan Nyata di Masyarakat
- Viral Video Diduga Cekcok Orang Tua Siswa Dengan Oknum Guru Di SDN 14 Tamalatea Jeneponto
- Aliansi Amarah Rakyat Turatea Geruduk DPRD Jeneponto, Desak Pengembalian Uang Negara
- Kalla Toyota Raih Awards Otomotif 2026, Tegaskan Komitmen pada Inovasi dan Kepercayaan Pelanggan
- Bupati dan Ketua Kwarcab Pramuka Jeneponto Kunjungi Peserta Jamnas XII di Buperta Cibubur
Sidang pembuktian nantinya akan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, saksi, dan ahli yang diajukan oleh para pihak.
Pemohon diharapkan dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan, sementara termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto serta pihak terkait, akan memberikan bantahan dan bukti tandingan.
Keputusan MK ini menjadi momentum penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Jeneponto. Jika dalam tahap pembuktian ditemukan pelanggaran yang signifikan, MK dapat mengeluarkan putusan yang kemungkinan pemungutan suara ulang di beberapa TPS menjadi pokok permohonan pemohon..
Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, yakni, 7 hingga 17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan alat bukti serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berlangsung demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Jeneponto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
