Terkini.id, Jeneponto – Pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis berlangsung pada 27 November 2024.
Dalam pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota akan dilaksanakan dengan dua tahapan pemilihan yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon, pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota tertuang dalam lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2024.
Terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada, Ketua KPU Jeneponto Asming. S, mengatakan akan diawali dengan pengumuman pendaftaran Pasangan calon pada 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.
- Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
- Asmo Sulsel Gelar Honda Premium Matic Day 2026 di Maros Selama Tiga Hari
- Semen Tonasa Raih Penghargaan pada HUT ke-66 Pangkep, Buktikan Kontribusi Nyata bagi Daerah
- Perambahan Hutan di Kawasan PPKH, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum
“Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan 27 Agustus hingga 29 Agustus 29 Agustus 2024,” Kata Asming, S, Senin, 18 Maret 2024.
Lebih lanjut Asming mengatakan, untuk penelitian persyaratan akan dilaksanakan 27 Agustus hingga 21 September 2024.
“Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan 22 September 2024,” Terang Asming.
Tahapan pelaksanaan kampanye kata Asming akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
“Merujuk ke PKPU 2 Tahun 2024, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan, pemungutan suara akan dilaksanakan 27 November 2024 serta penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November hingga 16 Desember 2024,” ungkap Asming. S
Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
