Terkini.id, Jakarta – Pandemi covid-19 yang mengakibatkan ekonomi susah, membuat seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, tega menjual istri sirinya kepada pria hidung belang.
Dari pemeriksaan kepolisian, pria tersebut, yakni HM, tega menjual istrinya untuk layanan threesome. Alasannya, HM mengaku butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan hidup karena job pijat refleksi sepi saat pandemi Covid-19,” terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Rabu 5 Agustus 2020 seperti dikutip dari kompascom.
Fauzy mengungkapkan, praktik prostitusi yang dilakukan HM ditawarkan dengan menggunakan kedok pijat refleksi.
Untuk pemasarannya dilakukan melalui media sosial Facebook.
- Perempuan Penentu Peradaban: Pilar Utama Pencetak Generasi Gemilang
- Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
- Klinik Gigi Daengtisia Gelar Pelatihan Gigi Palsu dengan Dukungan dari PDGI Makassar dan Prodi Prostodonsi FKG UNHAS
- Rayakan HUT ke-80, BNI Tebar Promo hingga Rp8 Juta untuk Nasabah
- Pedagang Es Kelapa Muda Rotterdam Pindah ke Depan Pasar Kampung Baru, Lebih Nyaman
Awalnya, HM cuma menawarkan jasa pijat refleksi yang dilakukan istrinya kepada pelanggan. Namun karena saat itu ada yang berminat untuk melakukan layanan threesome, akhirnya permintaan itu disanggupinya dengan tarif Rp 600.000.
“Ada pria yang bertanya melalui pesan pribadi tentang layanan threesome, lalu oleh pelaku disanggupi dengan tarif Rp 600.000,” ujar Fauzy.
Lebih lanjut dikatakan, saat dilakukan penangkapan di sebuah indekos di Jalan Dukuh Jurang Indah, pada Jumat (24/7/2020) itu, tiga orang diamankan polisi. Mereka di antaranya HM, istri, dan seorang pria yang memanfaatkan layanan prostitusi.
“Ketiga orang ini (ditangkap saat) sedang melakukannya,” terangnya. Atas perbuatan yang dilakukan itu, HM akan dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
