Terkini.id, Jakarta – Seorang suami nekat menjual istrinya yang hamil 9 bulan ke pria hidung belang. Tarif yang dipatok yakni Rp 1 juta. Pelaku nekat melakukannya demi memenuhi fantasi dan masalah ekonomi.
Seorang suami berinisial D (27) tega menjual istrinya yang tengah hamil 9 bulan, EVS (23). D menawarkan EVS kepada pria hidung belang di media sosial twitter. Mereka akhirnya ditangkap Unit PPA Satreksrim Polrestabes Surabaya pada akhir September 2021.
Diketahui D nekat menjual EVS yang tengah hamil 9 bulan kepada pria hidung belang. Perbuatan tersebut ternyata telah dilakukan D sejak satu tahun terakhir.
D mengunggah foto dan video EVS dari setengah busana hingga tanpa busana di Twitter.
Dilansir dari Kompas bahwa tarif yang dijajakan kisaran Rp 1 juta. Namun keduanya terkadang juga menerima Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.
Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap D dan sang istri. Mereka ditangkap di sebuah hotel saat berhubungan dengan pria hidung belang bertiga.
Pelaku diduga menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seksualnya. Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreksrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menyebut, D dan istirnya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi. Kepada polisi, EVS mengaku mau dijual sang suami lantaran khawatir ditinggal dalam kondisi hamil.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyebut, EVS telah dijual sebanyak tujuh kali kepada pria hidung belang selama setahun ini.
“Sekitar satu tahun dan sudah tujuh kali dijual. Istri tersangka saat melakukan hubungan seks dalam kondisi hamil,” ucap Mirzal.
Kini D jadi tersangka kasus tindak perdagangan manusia. D dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
