Serikat Mahasiswa Kota Kupang Gelar Aksi Solidaritas, Ini Tuntutanya

Serikat Mahasiswa Kota Kupang Gelar Aksi Solidaritas, Ini Tuntutanya

R
Abdul Rahim
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Kupang- Serikat Mahasiswa Kota Kupang-NTT gelar aksi dukung pemogokan buruh es krim Aice, juga dalam rangka pemogokan nasional menolak Omnibus Law. Aksi solidaritas ini berlangsung di depan pusat perbelanjaan Mall Ramayana Jln. Wj Lalamentik Oepoi Kota Kupang (NTT), Sabtu, (7/3/2020).

Serikat Mahasiswa Kota Kupang Gelar Aksi Solidaritas, Ini Tuntutanya
Aksi Solidaritas Aliansi Mahasiswa Kota Kupang di depan pusat perbelanjaan Mall Ramayana Jln. Wj Lalamentik Oepoi Kota Kupang (NTT)

Masa memulai aksinya pukul 16.33 WITA dengan orasi politik korlap mengenai maksud dan tujuan mahasiswa melakukan aksi dengan beberapa keberpihakan pemerintah kepada PT. Alpen Foot Industry.

Di lansir dari penanusantara.com salah satu peserta aksi Aristo Ninu dalam orasinya mengatakan bahwa banyak persoalan yang menimpa para buruh es krim Aice PT AFI.

“Yang dimana para buru tidak di pekerjakan secara manusiawi, seperti buruh hamil di pekerjakan sift malam hingga mengalami keguguran, upah murah, jam kerja melebihi, tidak ada jaminan kesehatan, cuti haid di batasi/tidak di jalankan dan selalu mengalami diskriminasi bahkan berhujung pada PHK sepihak,” jelasnya.

Menurutnya ini tentu sangat bertentangan dengan uu no 23 tahun 2003 dan tidak menutup kemungkinan bahwa di NTT juga masih banyak persoalan buruh yang memperoleh upah murah. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan-persoalan seperti ini harusnya menjadi tanggung jawab negara baik persoalan nasional maupun kedaerahan yang berkaitan dengan buruh namun faktanya adalah negara kemudian lebih prioritas berkoorporasi dengan para pemodal (pemilik perusahaan) dan mengambaikan hak-hak buru.

Pada tanggal 20, 21 dan 23 Desember 2019, kami buruh es krim AICE PT. Alpen Food Industry yang tergabung dengan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI), yang berlokasi di Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, melakukan pemogokan menuntut kenaikan upah. Buruh menuntut agar dalam upah pokok dimasukan komponen pendidikan, jabatan, penilaian karya dan masa kerja.

Tuntutan kenaikan upah dirasa perlu setelah pengusaha pada tahun 2017 tidak lagi menggunakan KBLI 1520 sehingga upah mengalami penurunan. Jika perusahaan masih menggunakan KBLI ini, maka upah tahun ini dapat mencapai Rp.4.429.815, bukannya kenaikan upah yang selalu sepihak hanya sebesar Rp.5.000 setiap tahun. Sebagai catatan, upah pokok yang berlaku di PT. Alpen Food Industry adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 4.553.961 + Rp10.000.

Pada Hari Jumat, Tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan Hari Selasa, Tanggal 30 Maret 2020, buruh es krim AICE PT. Alpen Food Industry yang berlokasi di Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Bekasi. Pekerja yang tergabung dengan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) telah melakukan aksi mogok kerja lagi karena akibat dari gagalnya perundingan atau tidak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang telah dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan. Tidak tercapainya kesepakatan dapat dipelajari dalam risalah-risalah perundingan.

Bahwa Pasal 42 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan dan hal ini telah kami lakukan yang berakhir dengan gagalnya perundingan, yang kami jelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa telah terjadi perundingan bipartit sebanyak 5 (lima) kali yakni perundingan bipartit pertama pada tanggal 15 Oktober 2019, perundingan bipartit kedua pada tanggal 29 Oktober 2019, perundingan bipartit ketiga pada tanggal 05 November 2019, perundingan bipartit keempat pada tanggal 21 November 2019, dan perundingan bipartit kelima pada tangggal 29 November 2019 (risalah terlampir).

2. Bahwa telah terjadi perundingan pada tanggal 19 Desember 2019 antara pihak pengusaha dan serikat pekerja yang difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Bekasi atas adanya pemberitahuan mogok. Tidak terjadi kesepakatan dalam perundingan tersebut.

3. Bahwa pada panggilan mediasi dengan nomor surat 567/8430/Disnaker tertanggal 23 Desember 2019, pihak SGBBI merespon dengan menyampaikan surat nomor 22-1/SGBBI/AFI/XII/2019 untuk meminta klarifikasi dasar hukum.

4. Bahwa mediator Disnaker merespon kondisi ini dengan langsung mengeluarkan Anjuran Nomor 565/09/Disnaker dengan memenangkan pendapat pengusaha tanpa sama sekali mengambil pendapat serikat pekerja dan tanpa melakukan pemanggilan kedua dan pemanggilan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014.

5. Bahwa dalam proses klarifikasi-klarifikasi mengenai keabsahan formil Anjuran tersebut, PT. Alpen Food Industry secara sepihak langsung menjalankan Anjuran tanpa adanya lagi kesepakatan dengan serikat pekerja.

6. Bahwa perundingan bipartit telah dianggap gagal apabila tidak mencapai kesepakatan dalam 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dengan demikian, perundingan telah gagal dengan tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan karena perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan. Kebuntuan ini dapat dilihat dari pada akhirnya pengusaha menjalankan pendapatnya sendiri dalam kebijakan upah di dalam perusahaan tanpa adanya kesepakatan dengan serikat pekerja dalam perundingan yang telah dilakukan berkali-kali.

Pada Hari Rabu, Tanggal 19 Februari 2020, kami menerima Surat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dengan Nomor: 560/757/Disnaker Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi sama sekali tidak menanggapi persoalan mogok kerja tapi hanya menanggapi Anjuran, padahal seharusnya dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi memanggil untuk dipertemukan dan berunding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sesuai prosedur.

Bahwa poin 2 dalam surat Nomor: 560/757/Disnaker dari Disnaker yang kami terima menyebutkan bahwa pada tanggal 23 Desember 2019 pukul 13.00 dilakukan mediasi namun tidak tercapai titik temu, maka untuk menghindari berlarut-larutnya permasalahan ini yang berdampak timbulnya kerugian yang lebih besar terhadap masing-masing pihak, maka diterbitkan surat nomor: 567/09/Disnaker tanggal 07 Januari 2020 perihal Anjuran.

Disini jelas ada kebohongan dari pihak mediator, bahwa pada tanggal 23 Desember 2019 pukul 13.00 belum terjadi mediasi, namun diatas dikatakan dilakukan mediasi. Padahal waktu itu dari pihak SGBBI hanya memberikan surat klarifikasi dengan nomor surat: 22-1/SGBBI/AFI/XII/2019 tertanggal 22 Desember 2019, perihal tanggapan panggilan atas surat dengan nomor 567/8430/Disnaker. Selanjutnya pihak Disnaker melalui mediatornya belum melakukan panggilan secara patut sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Selain permasalahan upah, buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 27 buruh kontrak (PKWT) dan menolak buruh hamil dipekerjakan pada malam hari (shift malam). Apalagi PT. Alpen Food Industry masih menggunakan amoniak sebagai bahan baku pendingin, kecepatan mesin yang bertambah, mutasi sepihak dan banyaknya sanksi (surat peringatan/SP) bahkan yang baru baru ini kawan-kawan kami diskorsing yang diduga akibat dari mengikuti mogok kerja yang mana perusahaan menggap kami ini mangkir Pada Tanggal 20, 21 dan 23 Desember 2019.

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh, pengusaha malah memberikan surat peringatan, dan Sekorsing terhadap anggota yang mengikuti pemogokan dengan alasan mogok tidak sah dan buruh mangkir dari pekerjaannya. Padahal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pemogokan buruh tidak sah dan buruh telah memberikan pemberitahuan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 140 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Dalam Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, dinyatakan terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang: mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Apabila pasal 144 ini dilanggar, pasal 187 UU Ketenagakerjaan mengatur ancaman pidana berupa sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Mempekerjakan ibu hamil pada malam hari juga telah dilarang dalam Pasal 54 Perda Kabupaten Bekasi No. 4/2016 dengan ancaman sanksi pidana. Tapi sampai dengan saat ini, praktik ini masih berjalan di perusahaan dan telah terjadi 13 kasus keguguran dan lima kematian bayi saat dilahirkan dari 359 buruh perempuan di PT Alpen Food Industry.

Persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila Direksi dan Atasan-atasan di PT Alpen Food Industry yang rata-rata berasal dari warga negara Tiongkok, mampu memanusiakan pekerjanya secara layak. Upah pokok dengan berdasarkan prestasi kerja (karya), masa kerja, jabatan dan tingkat pendidikan adalah hal yang wajar karena telah dipraktikan di perusahaan-perusahaan lain. Selain itu, perlu diingat dalam Pasal 43 PP No. 78 Tahun 2015 tentan pengupahan, dijelaskan bahwa penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak seorang pekerja lajang, sehingga wajar saja apabila buruh meminta perbaikan upah pokok agar mencapai penghasilan layak yang dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga.

Direksi dan atasan di PT. Alpen Food Industry juga seharusnya menyadari pemogokan yang dilakukan secara tertib dan damai tidak dapat dikenai sanksi dalam bentuk apapun. Terlebih lagi tidak ada satu pun putusan lembaga berwenang yang mendiskualifikasikan mogok buruh tidak sah. Undang-Undang melindungi pemogokan buruh sepanjang telah memenuhi ketentuan dari Pasal 140 UU Ketenagakerjaan yang dalam hal ini telah dipenuhi oleh pihak buruh.

Pukul 5.30 WITA aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap oleh salah satu peserta aksi, dengan melihat sikap PT. AFI yang tidak patuh hukum para buru dan mahasiswa mendesak PT AFI dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Pekerjakan buruh hamil di siang hari (jangan dipekerjakan malam hari, beban kerja beratnya dikurangi, dan lakukan pemeriksaan atas banyaknya yang keguguran!

2. Cuti haid jangan dipersulit dan tanpa syarat!

3. Permudah pengobatan dan rujukan Faskes BPJS, jangan ada penolakan dalam memberikan rujukan, dan bebaskan buruh untuk memilih jalan pengobatannya tanpa sanksi yang merugikan!

4. Batalkan Skorsing dan PHK sewenang-wenang!

5. Batalkan Surat Peringatan (SP) sewenang-wenang!

6. Cabut pasal-pasal Peraturan Perusahaan (PP) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Buat Perjanjian Kerja Bersama!

7. Batalkan mutasi dan demosi sewenang-wenang!

8. Hentikan Perlakuan atasan yang tidak manusiawi!

9. Lindungi masyarakat/konsumen dari produk yang tidak sehat, karena diduga produksi tercemar microba dan tetap dijual!

10. Angkat Buruh kontrak yang dilanggar hak hukumnya menjadi buruh tetap, pekerjakan kembali mereka yang di-PHK!

11. Hentikan diskriminasi dan pemberangusan serikat!

12. Bayarkan bonus sesuai ketentuan yang disepakati bersama, dan jangan menipu dengan memberikan Cheque kosong dan cheque tidak aktif!

13. Naikkan upah sesuai ketentuan Undang-Undang dan berdasarkan kesepakatan dengan memenuhi unsur selisih UMK/UMSK, Golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, kompetensi dan tunjangan keluarga!

14. Tentukan Struktur dan Skala Upah dengan terlebih dahulu menyepakati upah pokok bersama buruh/serikat, jangan ditentukan sepihak!

15. Pecat Mediator Disnaker yang tidak netral!

16. Tindak Polisi yang diduga tidak netral dan diduga melanggar PROTAP!

17. Tindak tentara masuk pabrik yang diduga melanggar PROTAP!

18. Tindak Manajemen yang diduga menghalangi dan menghambat pemogokan; dan diduga melakukan tindakan balasan atas pemogokan!

19. Perbaiki dan pebaharui peralatan-peralatan dan sarana-sarana kerja di bagian-bagian tertentu yang masih manual (tradisional) sehingga beban kerja menjadi tidak berat dan tidak mengakibatkan hernia!

20. Pemerintah harus melakukan Investigasi atas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan dari pembuangan pembersihan amoniak dan diduga masih ada kebocoran amoniak!

21. Pemerintah harus melakukan pemeriksaan K3 secara benar, karena K3 belum diperiksa dengan benar dan baik.

22. Hentikan target yang sewenang-wenang, perusahaan harus mebuat target sesuai standar K3 yang berlaku!

“Demikian pernytaan sikap ini kami buat atas waktu dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih”, Ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.