Terkini.id, Jakarta – Setelah ditunda berkali-kali, nasib PPKM darurat diputuskan sore ini. Seperti diketahui, kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan berakhir besok Selasa 20 Juli 2021. Terkait nasib dari kelanjutan PPKM Darurat itu akan diumumkan sore ini.
Dikutip dari CNN Indonesia, Senin 9 Juli 2021, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengonfirmasi rencana tersebut. Kendati demikian, ia tak memastikan waktu rinci pengumuman itu.
“Benar. Setelah sidang kabinet sore ini,” imbuh Safrizal.
Safrizal sendiri enggan memastikan apakah PPKM Darurat bakal diperpanjang. Menurutnya, hal itu masih akan dibahas sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat terbatas.
“Begitu arahan, langsung kita kerjakan hari ini,” jelas Safrizal.
- Tingginya Penyebaran Virus Covid-19, Bupati Gowa Perpanjang PPKM Berbasis Mikro
- Berikut Janji Presiden Jokowi Selama Perpanjangan PPKM Darurat, Apa Saja?
- Lanjutkan PPKM Darurat hingga 25 Juli, Jokowi: Kita Berharap Tekanan di RS Menurun!
- Mengaku Tidak Tega, Ganjar: Masyarakat Tentu Berat Jika PPKM Diperpanjang
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi kebijakan tersebut.
“PPKM Darurat apakah diperpanjang? Sampai kapan, kita sedang evaluasi, hari ini ada ratas dengan Pak Presiden, besok dengan Gubernur dan Wali Kota lalu Minggu dengan Komite,” terangnya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat lalu 16 Juli 2021.
Susiwijono mengungkapkan, Senin 19 Juli 2021, pemerintah akan kembali menggelar rapat dan akan mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
“Menjelang 20 Juli 2021 kita evaluasi betul, kira-kira perpanjangnya (PPKM Ddarurat) berapa lama. Nanti diputuskan bersama hari Senin (19 Juli 2021),” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
