Setelah Sebut Wayang Haram, Pendakwah Khalid Basalamah Minta Maaf, Netizen: Dia Takut Masuk Penjara
Komentar

Setelah Sebut Wayang Haram, Pendakwah Khalid Basalamah Minta Maaf, Netizen: Dia Takut Masuk Penjara

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Beberara waktu lalu pernyataan kontroversi Ustaz Khalid Basalamah yang menyebut wayang itu haram dalam agama Islam mendapat sorotan dari banyak pihak.

Setelah pernyataannya itu viral dan jadi sorotan publik, Ustaz Khalid Basalamah minta maaf terkait pernyataannya itu. Terkait permintaan maafnya itu, netizen menyebut dia hanya takut dipenjara sehingga melakukan klarifikasi.

Ustaz Khalid mengaku tidak ada pernyataannya yang bermaksud mengharamkan wayang, dia hanya menyinggung soal tradisi dan menyarankan untuk tidak menjadikan tradisi bagian dari agama Islam.

Menurut Ustaz Khalid, makna kata-kata dia adalah selama itu tidak bentrok dengan ajaran Islam maka tidak menjadi masalah.

“Saya mengatakan alangkah baiknya, dan kami sarankan, kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi, jangan menjadikan tradisi sebagai Islam. Dan tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan (wayang),” ujar Ustad Khalid Basalamah, dikutip dari laman iNews, Selasa 15 Februari 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, merespons pernyataan ustaz Khalid Basalamah terkait wayang itu haram menurut ajaran agama Islam.

Menurut Abdul Mu’ti, ucapan tersebut menunjukkan dangkalnya pemahaman terhadap budaya Indonesia, seperti kesenian wayang. “Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah tentang wayang menunjukkan pemahaman yang dangkal tentang wayang,” kata Abdul.

Abdul menambahkan, wayang merupakan bagian dari media dakwah Islam di Indonesia yang digunakan oleh para wali.

Dalam konteks sejarah dakwah Islam, wayang merupakan media dakwah yang efektif,” kata Abdul.

Penyebaran ajaran Islam yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga pada zaman dahulu menggunakan wayang, gending, gamelan dan  tembang. Sejak saat itu, wayang mulai dikenal dan digunakan sebagai media dakwah.