Terkini.id, Jakarta – E-Meterai atau Metereai Elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khas dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1, menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas, sebab itu perlu equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Mengutip dari Tribunnews, Selain itu, E-Meterai juga merupakan pajak atas dokumen elektronik yang berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun E-Meterai pajak bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Adapun cara membeli Meterai elektronik:
- Buka website e-meterai.co.id;
- Pilih dan klik menu “BELI E-METERAI”;
- Jika anda sudah memiliki akun dapat klik “Login” tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik “Daftar di sini”;
- Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;
- Masukkan kode OTP untuk proses validasi;
- Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;
- Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi “Pembelian”;
- Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;
- Unggah dokumen dengan format PDF;
- Klik “Bubuhkan Meterai” lalu tekan “Yes”;
- Selanjutnya, muncul menu “Masukkan PIN” lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
- File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
