Terkini.id, Jakarta – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi ikut mengomentari pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pengeras suara adzan dengan gonggongan anjing.
Menurutnya Menteri Agama tidak berniat untuk membandingkan suara azan masjid dengan gonggongan anjing.
“Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara adzan dengan ‘gonggongan’ anjing,” kata Zainut seperti dikutip dari Detik.com pada Kamis 24 Februari 2022.
Zainut juga menjelaskan apa yang dikatakan Menag Yaqut hanya memberikan perumpamaan saja agar bisa lebih mudah ditangkap oleh masyarakat.
Tanpa ada maksud untuk membandingkan kedua hal tersebut seperti berita yang beredar saat ini
- Jadi Kontroversi, Gus Umar Kritik Menag Yaqut: Kenapa Menag Merasa Terganggu Dengan Suara Adzan Toa Masjid?
- Wamenag Beri Tanggapan Terkait Polemik Ucapkan Selamat Natal: Hargai Perbedaan, Jangan Saling Mengafirkan
- Kemenag Akan Beri Bantuan Terhadap Para Santri Korban Pencabulan Herry Wirawan
- Nilai Tuntutan Bubarkan MUI Berlebihan, Wamenag: Ibarat Rumah Ada Tikusnya, Rumahnya Mau Dibakar?
- Bahas Nilai Kebangsaan, Wamenag Zainut Tauhid Buka Mukernas XIII Wahdah Islamiyah
Oleh karena itu Zainut meminta agar kiranya masyarakat Indonesia dapat memahami pernyataan Menag secara utuh dan jernih agar tidak muncul dugaan yang tidak benar.
“Untuk hal tersebut saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menag mengatakan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga diperlukan pedoman bersama agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
Dan dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
Menag sama sekali tidak melarang masjid dan musala untuk menggunakan pengeras suara saat azan karena menurutnya itu adalah bagian dari syiar Islam.
Namun yang diatur dalam surat edaran No. 05/2022 tersebut antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
