Soal Dokumen Dugaan Korupsi Ahok, Ujang Desak KPK Tindaklanjuti: Jika Didiamkan, Maka Rakyat Akan ….

Soal Dokumen Dugaan Korupsi Ahok, Ujang Desak KPK Tindaklanjuti: Jika Didiamkan, Maka Rakyat Akan ….

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Belakangan ini, publik memang tengah cukup hangat memperbincangkan soal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, Ahok diduga telah melakukan korupsi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti dokumen yang akan dilimpahkan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi (AMM) ke lembaga antirasuah tersebut.

Sebab, yang namanya korupsi sudah barang tentu menyengsarakan rakyat secara langsung dan pasti.

Adapun hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, pada Senin ini, 27 Desember 2021.

“Kita semua cinta kepada bangsa ini. Korupsi sangat menyengsaran rakyat. Jadi, KPK mesti tindaklanjuti laporan AMM atas dugaan korupsi Ahok,” tegas Ujang Komarudin, dikutip terkini.id dari RMOL.

Menurutnya, langkah Juru Bicara Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu adalah langkah yang baik.

KPK, lanjut Ujang, harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menangani sebuah perkara korupsi di negeri ini.

Yang artinya, jikalau KPK membiarkan dan mendiamkan dokumen dugaan korupsi Ahok, maka bisa jadi rakyat berpikiran negatif.

“Jika dibiarkan dan didiamkan, maka rakyat akan menuding KPK berada dalam genggaman penguasa.”

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.