Soal Kasus Prostitusi Online Putri Amelia, Polisi: ‘Dia Tidak Mungkin Hanya lakukan Sekali’

Soal Kasus Prostitusi Online Putri Amelia, Polisi: ‘Dia Tidak Mungkin Hanya lakukan Sekali’

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret nama Mantan Finalis Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia (PA).

Kasus tersebut sontak menghebohkan publik. Putri Amelia sendiri saat ini tidak ditahan oleh kepolisian. Ia hanya menjadi saksi atas kasus tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan PA tidak hanya sekali ini saja melakukan prostitusi online, tapi lebih dari sekali.

“Dia melakukan ini ndak mungkin juga baru sekali,” kata Leonard, seperti dilansir dari Detik, Senin, 28 Oktober 2019.

Namun, Leonard enggan membeberkan berapa kali PA telah melakukan aksinya tersebut. Leornard mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini.

Baca Juga

Polda Jatim, kata Leonard, juga masih mencari tahu sudah berapa lama PA tergabung dan terlibat dalam kasus ini.

“Itu yang perlu didalami,” ujar Leonard.

Diketahui, Putri Amelia ditangkap petugas di sebuah kamar hotel bersama seorang pengusaha yang menyewa jasanya, YW, dan seorang mucikari berinisial J.

Saat ini, polisi telah menetapkan J sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia kini telah ditahan di Polda Jatim.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.