Terkini.id, Jakarta – Setelah membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, polisi juga mulai membeberkan pria hidung belang yang menggunakan jasanya.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, mengungkapkan bahwa identitas pengusaha yang diduga memesan Vanessa melalui prostitusi online itu adalah seorang pengusaha.
Seperti diketahui, pada Sabtu 5 Januari 2019, sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk Vanessa Angel (VA) yang sedang berhubungan badan dengan pengusaha tersebut di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jakarta Timur.
“(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja,” ucap Harissandi seperti dilansir kompascom, Minggu 6 Januari 2019 malam.
Dia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
- Dipenjara Usai Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Tak Pernah Dijenguk
- Mengejutkan! Pernah Terjerat Prostitusi 80 Juta, Mendiang Vanessa Angel Ternyata Dipuji Habib: Matinya Bagus!
- Tahun Pertama Lebaran Tanpa Almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Berikut Tanggapan Hj Faisal
- Astaga! Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel Didemo, Istri Doddy: Udah Fix!
- Doddy Sudrajat Pastikan Akan Segera Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal: Saya Upayakan Mereka Bersatu
Harissandi mengungkapkan, bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
“Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya,” ujar Harissandi.
Akan tetapi, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu 5 Januari 2019 kemarin setelah menjalani pemeriksaan.
“Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari,” ungkap Harissandi.
Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan bahwa pemulangan VA dilakukan karena batas waktu pemeriksaan sudah terhitung 1×24 jam.
Selain itu, status Vanessa masih sebatas saksi.
“Karena statusnya masih saksi,” ujar Harissandi. Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV.
Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.
Menurut hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA sebesar Rp 80 juta. Sementara rekannya bertarif Rp 25 juta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
