Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, AHY: Putusan Hukum MK Harus Dihormati
Komentar

Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, AHY: Putusan Hukum MK Harus Dihormati

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja sejalan dengan sikap Partai Demokrat.

Hal tersebut disampaikan AHY melalui akun Twitter miliknya.

“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil,” kata AHY.

AHY juga menuturkan, UU Cipta Kerja memiliki problem keterbukaan publik selama proses pembahasan. Serta metode omnibus dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.

“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru ataukah revisi,” sebutnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Dengan demikian Partai Demokrat mendorong pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat.

Selain itu, AHY mengatakan bahwa putusan MK ini harus dihormati.

“Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dg aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dg agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity,” ujar AHY.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Melansir dari Merdekacom. Jumat, 26 November 2021.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” jelas Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).