Soal Perubahan Ruas Jalan Program Smart Panyingkulu, Dinas PU Makassar: Harus Persetujuan DPRD

Soal Perubahan Ruas Jalan Program Smart Panyingkulu, Dinas PU Makassar: Harus Persetujuan DPRD

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, MakassarProgram Smart Panyingkulu untuk dua titik simpang jalan yakni Jalan Pettarani-Andi Djemma dan Pettarani-Rappocini terus diupayakan untuk dilanjutkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Noorhaq Alamsyah.

Noorhaq mengatakan, perubahan ruas jalan pada smart panyingkulu tidak bisa serta merta langsung dilakukan.

Pasalnya, kata Noorhaq, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) harus diubah lebih dulu. Juga musti melalui persetujuan DPRD Makassar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Meskipun hampir-hampir sangat sulit karena berubah rincian DPA. Ruas jalan atau titik itukan harus ubah perda, harus persetujuan DPRD dan TAPD,” tegas Noorhaq, Rabu 22 Juni 2022, dikutip dari Wartakita.id.

Baca Juga

Titik smart panyingkulu barada di simpang Jalan Pettarani-Landak dan Pettarani-Rappocini. Padahal seharusnya dibangun di Jalan Veteran.

Terlebih lagi Jalan AP Pettarani bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Kementrian PUPR.

“Saya bilang tidak bisa karena yang punya kewenangan juga bukan kami, tapi TAPD. Kita cuma mengusul untuk diubah,” ujar Noorhaq.

Menurutnya, perubahan lokasi smart panyingkulu bisa diubah di APBD Perubahan.

“Hanya saja, kami tidak mengambil risiko mengingat proyek fisik rawan dikerjakan di perubahan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.