Terkini.id, Jakarta – Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial Juliari Peter mengakui bahwa ia pernah memberikan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp536 juta) kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti.
“Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta,” kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 21 Maret 2021, dilansir dari Antara News.
Untuk diketahui, Juliari memberikan kesaksian melalui ‘video conference’ untuk dua orang terdakwa suap yaitu untuk Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Madsanatja.
Harry didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar, sementara Ardian didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
“Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh,” tambah Juliari.
Kukuh yang dimaksudkan adalah Kukuh Ariwibowo, tim teknisbida media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.
Kendati mengakui bahwa memang ada unag yang dia berikan ke partainya, ia mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang pribadi.
Kader PDIP itu mengaku bahwa uang tersebut ia berikan semata-mata untuk membangu operasional DPC PDIP Kendal.
“Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal,” ujar Juliari..
Juliari juga mengaku hanya memberikan uang ke DPC Kendal, tidak ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang.
Sebagai catatan, ketiganya memang merupakan daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil Juliari.
“Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal,” tambahnya.
Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh selaku saksi mengaku bahwa ia menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
Menurut Kukuh, uang itu diterima langsung dari Juliari sehari sebelum kunjungan kerja ke Semarang.
Namun, dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono menyebut bahwa ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI PDIP Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti.
Uang itu menurut Adi, ia dapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Uang itu disebut berasal dari pengumpulan “fee” perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19 Kemensos.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
