Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini beredar Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan nomor Menag No. 05/2022.
Adapun isi surat edaran tersebut yakni tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aturan volume pengeras suara di masjid maupun musala maksimal 100 desibel serta kualitas suara yang bagus dan tidak sumbang.
Isi surat edaran itu juga menjelaskan jenis pengeras suara yang terdiri dari pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Pengeras suara dalam adalah perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
- Makassar Resmi Jadi Kota Toleransi Nasional, Raih Penghargaan Harmony Award 2025
- Di Hadapan Menteri Agama, Wali Kota Gaungkan Moderasi Beragama di Peresmian Gereja Katedral Makassar
- Menteri Agama Resmikan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar
- Disepakati: Segini Biaya Haji Reguler Jika Kamu Berangkat Haji di Tahun 2023
- Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Dan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Adapun tujuan dari penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala ialah sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
“untuk menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.” jelas aturan tersebut.
Surat edaran tersebut tidak hanya mengatur terkait penggunaan pengeras suara saja, tetapi juga mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan.
Dalam aturan itu dijelaskan pula tentang pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an yang tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” isi Surat Edaran itu.
Sementara, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
