Susno Duadji: Rocky Gerung Tak Bisa Dihukum, Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dihapus

Susno Duadji: Rocky Gerung Tak Bisa Dihukum, Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dihapus

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menilai pengamat politik Rocky Gerung tidak bisa dihukum pidana, sebab pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden RI sudah dihapus atau dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Susno Duadji menanggapi kasus Rocky Gerung yang belum lama ini dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Susno Duadji awalnya menegaskan bahwa tidak ada suatu kesalahan yang bisa dihukum pidana apabila tak ada aturan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.

“Nggak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau nggak ada aturannya,” kata Susno Duadji lewat video pernyataannya yang beredar di media sosial pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Ia pun kemudian menilik kasus Rocky Gerung yang diduga menghina jabatan Jokowi selaku Presiden RI. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengatur terkait penghinaan terhadap Presiden.

Baca Juga

“Mari kita lihat Rocky Gerung. Dia menghina jabatan presiden, mari kita lihat akan diproses dengan apa. Penghinaan atau merendahkan martabat terhadap Presiden Republik Indonesia nggak ada aturannya,” ungkapnya.

Pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden RI, kata Susno, dulunya ada. Namun, pasal tersebut sudah dihapus alias dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dulu ada, masuk pasal tiga ratusan sekianlah, sekarang nggak ada. Pasal itu sudah dicabut oleh MK,” bebernya.

Oleh karena itu, Susno Duadji menyebut Rocky Gerung tak bisa dihukum pidana karena pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden sudah dihapus.

“Jadi jelas (Rock Gerung) tidak bisa (dihukum) yah,” ujarnya.

View this post on Instagram

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.